MPLS Saat Pandemi Covid-19

MPLS Saat Pandemi Covid-19|MPLS, sekolah, pendidikan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Saat Pandemi Covid-19
Tujuan Pendidikan Nasional Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional "Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Permendikbud N0. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru
Penyelengara MPLS dimaksudkan mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggara MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan

Konsep Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Mengutamakan Penghargaan Bukan Hukuman (Reward No Punishment)
Pelibatan Pendidikan Keluarga

Selengkapnya Tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dalam bentuk PDF di Bawah ini :
close