Dimensi Kompetensi yang harus dimiliki Guru
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional.
Teacherpreneurship merupakan bagian dari entrepreneurship yang unik di bidang pendidikan. Entrepreneurship adalah usaha kreatif atau inovatif dengan melihat atau menciptakan peluang dan merealisasikannya menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Konsep teacher preneurship ini adalah ide di mana para guru mampu memberikan materi-materi terbaik dan berkualitas namun juga memiliki waktu luang untuk bisa menginkubasi ide dari anak-anak didik
5 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh semua Guru, yaitu :
1. Task skills, yaitu keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sesuai dengan standar ditempat kerja.
2. Task management skills, yaitu keterampilan untuk mengelola serangkaian tugas yang berbeda yang muncul dalam pekerjaan.
3. Contigency management skills, yaitu keterampilan mengambil tindakan yang cepat dan tepat bila timbul suatu masalah dalam pekerjaan.
4. Job role environment skills, yaitu keterampilan untuk bekerja sama serta memelihara kenyamanan lingkungan kerja.
5. Transfer skill, yaitu keterampilan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.