Keterangan Peserta Tahap 3 P3K GURU
Kepada teman-teman GURU..., mari kita telaah peraturan MENPANRB......kalau memang mengikuti kalimat dan bahasa peraturan menpanrb no.28 tahun 2021 paragraf 11 diatas, maka tidak ada penambahan peserta baru. Peserta hanya orang-orang lama yang telah mengikuti tahap 1 atau tahap 2. Syarat ikut PPPK tahap 3, sebelumnya harus pernah ikut tes tahap 1 atau tahap 2 BERARTI PESERTA YANG SUDAH MENYELESAIKAN AKUN SAMPAI RESUME TAPI TIDAK IKUT UJIAN TAHAP 1 ATAU TAHAP 2 KEMAREN, TIDAK BISA IKUT TAHAP 3.
Perlu dicatat:
-Guru honor yg tidak ikut seleksi tahap 1 dan Tahap 2 tidak bisa ikut tahap 3,
banyak honor yg tidak ikut tahap 1 dan tahap 2 mengklaim bisa ikut tahap 3 asalkan sudah buat akun dari awal. (tidak ada peraturan tertulis tentang akun peserta yg sudah diselesaikan sampai tahap resume)
-Lulusan PPG yg tidak mengikuti tahap 2 , tidak bisa ikut tahap 3.
Yah tahap 3 ini pesertanya itu-itu juga...peserta tahap 1 dan Tahap 2....
Bila tak ikut tahap 1 dan 2 kemaren...gak bisa ikut bersaing ditahap 3 ini ..
Berarti peserta gak bertambah...malah berkurang, karena sudah ada yg lulus dan lolos ditahap 2...
Yaudah gak apa-apa bagi honor SMA...tunggu jatah pppk pemprov tahun depan aja...sudah nyaman ngajar SMA kan..??? Mohon jangan ambil rezeki honor SD/SMP.