Bicara JHT 10%, 30%, 56 Tahun ?

Bicara JHT 10%, 30%, 56 Tahun ?|jht kemnaker, kritik jht, kritik jht, jht 10%-30%, jht 56 tahun
Bicara JHT 10%, 30%, 56 Tahun ? 
bicara-jht-10-30-56tahun
bicara-jht-10-30-56tahun
JHT atau Jaminan Hari Tua yang terdapat pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak kritik dari masyarakat terutama mereka yang sudah menyisihkan potongan dana keringatnya selama ini. Banyak Masyarakat yang berbicara bahwa Pemerintah mengurusi uang yang memang jelas-jelas bukan uang negara, kemarin sibuk ngurusi uang jamaah haji (dana haji) mau dipakai untuk membangun infrastuktur, sekarang dana JHT lagi mau diotak-atik.
Keputusan Menaker Ida Fauziyah mengenai JHT ini sangat merugikan karyawan dengan sistem kontrak karena bagi karyawan yang keluar dari perusahaan saat usia muda, mereka harus menunggu sampai umur-Nya 56 Tahun untuk mendapatkan manfaat 100% uang simpanan dana keringat-Nya tersebut. Situasi saat ini bagi para buruh sangat meresahkan karena aturan yang sebelumnya mengenai outsourcing yang dimana gajinya harus berbagi, ini ditambah lagi JHT-Nya boleh diambil setelah berusia 56 tahun.
Apakah pemerintah berpandangan bahwa para buruh sudah hidup layak ? sehingga JHT bisa dinikmati kalo para buruh sudah tidak bisa bekerja lagi ?. Buat apa menunggu masa tua sampai 56 tahun, buat masa sekarang saja rakyat kesusahan. Rakyat harus mengupayakan punya tabungan cadangan buat dimasa-masa kesusahan seperti sekarang ini. Bahkan ada isu bahwa ada penahanan dana Jaminan Hari Tua sampai umur 56 tahun disangkutkan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Pasalnya, sejauh ini jumlah dana yang terkumpul untuk JHT tersebut adalah sekitar Rp550 triliun. Angka tersebut pun hampir mirip dengan kebutuhan pembangunan IKN baru yang diperkirakan akan memakan dana sebesar Rp466 triliun. Oleh karena itu, sejumlah pihak mengaitkan 'penahanan' dana JHT tersebut dengan pembangunan IKN baru. "Ini orang jadi mikir-mikir, ini apa kok hampir mirip-mirip dengan kebutuhan IKN baru ya?," ucap Konsultan media dan politik, Hersubeno Arief pada Sabtu, 12 Februari 2022. Namun, Isu tersebut tidak benar menurut KEMNAKER (Kementerian Ketenagaerjaan RI). 

JHT 10% atau 30% dapat di klaim oleh seseorang apabila masa kepesertaan minimal 10 tahun bukan dimaknai dalam kondisi pekerja bekerja secara terus menerus selama 10 tahun, namun makna kepesertaan minimal 10 tahun adalah masa kepesertaan seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan, untuk pencairan 100% harus menunggu usia 56 tahun, cacat,atau meninggal dunia ( ahli waris). Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Adapun menurut A Rizal Muttaqien; Ceo Mouza Indonesia mengatakan
"Nilai 10 juta tahun 2022 dengan 26 tahun kemudian tahun 2048 emang sama? dikira ga ada inflasi??? Gorengan aja dulu tahun 90 an 100 perak dapat 1, sekarang 1000 rupiah dapat 1, lagipula orang ya kalau sudah tidak bekerja lagi dengan alasan resign atau di PHK, mengapa haknya harus ditahan tahan selama itu? berikan saja haknya, toh itu uang uang dia, bukan uang dari pemerintah atau bansos, uang yang dia tabung dari potongan gajinya selama dia bekerja, saat berhenti bekerja uangnya bisa sangat bermanfaat untuk dia gunakan untuk berbagai kebutuhan. Saya ga mau suudzon sebenernya sama pemerintah, orang orang disana kan pinter pinter, pada sekolah tinggi tinggi, mudah mudahan aturan ini bisa dikaji kembali, kasihan para pekerja, itu hak mereka, jangan ditahan tahan, semoga aturan barunya bisa lebih bijak dan adil untuk para pekerja."
close