Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru|agama orde baru, islam masa orde baru, kebijakan islam ode baru
Sejarah Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru

sejarah-pendidikan-islam-orde-baru
sejarah-pendidikan-islam-orde-baru

Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik, hal ini didukung dengan adanya keputusan sidang MPRS yang dalam keputusannya dalam bidang pendidikan agama mengatakan, Pendidikan Agama menjadi hak yang wajib mulai dari sekolah dasar sampai pergutruan tinggi. Dengan adanya keputusan tersebut keberadaan Pendidikan Agama semakin mendapatkan tempat dan akses yang luas untuk di jangkau setiap masyarakat. Diakui bahwa kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di Indonesia bersifat positif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada masa pemerintahan Orde Baru, lembaga pendidikan (madrasah) dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan. Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. Hal ini disebabkan pendidikan madrasah belum didominasi oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum berstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah.

Berkenaan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk “SKB Tiga Menteri” (Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1975 yang isinya berupa kesepakatan mengenai “peningkatan mutu pendidikan madrasah”, dan memuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan, kurikulum dan pengajaran. Dalam keputusan bersama ini yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum. 
Madrasah tersebut meliputi tiga tingkatan, yaitu :
a) Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar 
b) Madrasah Tsanawiyah setingkat Sekolah Menengah Pertama; dan 
c) Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas. Memasuki dekade 90-an, kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun satu sistem pendidikan nasional yang utuh. 

Dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1989, lembaga pendidikan agama memasuki era integrasi pendidikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional, dengan adanya kesamaan kurikulum yang dipakai oleh lembaga pendidikan umum dan agama. 
Tujuan Pendidikan Islam Pada Masa Kemerdekaan : 
a. Tujuan yang bersifat individu, mencakup perubahan, yaitu perubahan pengetahuan. 
b. Tujuan yang mencakup masyarakat, yaitu perubahan kehidupan masyarakat serta memperkaya pengalaman masyarakat. 
c. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni profesi dan kesertaan masyarakat.

Banyak sekali lebaga-lembaga yang menjadi sarana penunjang keberlangsungan Pendidikan Islam seperti: 
1. Mesjid dan Surau 
2. Pondok Pesantren 
3. Madrasah
4. Perguruan Tinggi Agama Islam 
5. Majelis Ta’lim

Pesantren yang merupakan “Bapak” dari pendidikan Islam di Indonesia, didirikan karena adanya tuntutan dan kebutuhan zaman yang lahir atas kesadaran akan kewajiban dakwah Islamiyah, yakni menyebarkan dan mengembangkan ajaran Islam, sekaligus mencetak kader-kader ulama atau da’i.Pesantren sendiri menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”.Sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Disamping itu kata pondok berasal dari bahasa arab “Funduq” yang berarti hotel atau asrama. Dalam sejarahnya mengenai peran pesantren, dimana sejak masa kebangkitan nasional sampai dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, pesantren senantiasa tampil dan telah mampu berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itulah setelah kemerdekaan, pesantren masih mendapatkan tempat dihati masyarakat. 

Baca Juga Tentang : Pahala Menanam Tanaman

Ki Hajar Dewantara saja selaku tokoh pendidikan nasional dan menteri Pendididkan Pengajaran Indonesia yang pertama menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan dasar pendidikan nasional, karena sesuai dan selaras dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Begitupula halnya dengan Pemerintah RI, mengakui bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar pendidikan dan sumber pendidikan nasional, dan oleh karena ituharus dikembangkan, diberi bimbingan dan bantuan. Sejak awal kehadiran pesantren dengan sifatnya yang lentur ternyata mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat sera memenuhi tuntutan masyarakat. Begitu juga pada era kemerdekaan dan pembangunan sekarang, pesantren telah mampu menampilkan dirinya aktif mengisi kemerdekaan dan pembangunan, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Baca Juga Tentang : Jangan Meremehkan Doa

Berbagai inovasi telah dilakukan untuk pengembangan pesantren baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Masuknya pengetahuan umum dan keterampilan ke dalam dunia pesantren adalah sebagai upaya memberikan bekal tambahan supaya para santri dapat hidup layak di tengah-tengah masyarakat apabila telah menyelesaikan pendidikiannya. Dewasa ini pondok pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru dalam rangka renovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, diantaranya adalah mulai akrab dengan metodologi ilmiah modern, dan semakin berorientasi pada pendidikan dan fungsional. Juga diversifikasi program dan kegiatan makin terbuka sehingga dapat membekali para santri dengan berbagai pengetahuan diluar mata pelajaran agama maupun keterampilan yang diperlukan di lapangan kerja.Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan islam pada masa merdeka diarahkan sebagai upaya integrasi pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.

close