Strategi Muhammadiyah

Strategi Muhammadiyah|khittah muhammadiyah, 12 langkah muhammadiyah, strategi atau lagkah muhammadiyah
Strategi Muhammadiyah
Strategi-Muhammadiyah
Strategi-Muhammadiyah-dan-khittah-muhammadiyah

Secara Umum
Proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi dapat tercapai
Secara Khusus
Tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan

Khitah Muhammadiyah 
*Sebagai pola dasar dari strategi perjuangan Muhammadiyah 
*Mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan 
*Isi khittah harus sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, khittah disusun sesuai dengan perkembangan zaman

12 Langkah Muhammadiyah Tahun 1938 - 1940
1. MEMPERDALAM MASUKNYA IMAN 
2. MEMPERLUAS FAHAM AGAMA 
3. MEMPERBUAHKAN BUDIPEKERTI 
4. MENUNTUT AMAL INTIQAD (CORRECTIE) 
5. MENGUATKAN PERSATUAN 
6. MENEGAKKAN KEADILAN 
7. MELAKUKAN KEBIJAKSANAAN 
8. MENGUATKAN MAJELIS TANWIR 
9. PENGADAKAN KONFERENSI BAGIAN 
10. MEMPERMUSYAWARATKAN PUTUSAN 
11. MENGAWASKAN GERAKAN JALAN 
12. MEMPERSAMBUNGKAN GERAKAN LUAR

Khitah Muhammadiyah Tahun 1956 - 1959 
(KHITTAH PALEMBANG)
1.Menjiwai Pribadi Para Anggota Terutama Para Pemimpin Muhammadiyah 
2.Melaksanakan Uswatun Hasanah 
3.Mengutuhkan Organisasi Dan Merapikan Administrasi 
4.Memperbanyak Dan mempertinggi Mutu Amal 
5.Mempertinggi Mutu Anggota Dan Membentuk Kader. 
6.Memperarat Ukhuwah. 
7.Menuntun Penghidupan Anggota

Khitah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1969 
(KHITTAH PONOROGO)
Pola Dasar Perjuangan
Bersumber pada ajaran islam berupa dakwah. Melalui 2 saluran: 
1. Saluran politik kenegaraan dengan organisasi partai (politik praktis). Politik praktis adalah suatu kegiatan, aktifitas atau gerakan dari satu orang atau sekelompok orang yang dapat mempengaruhi pandangan, pendapat (opini) masyarakat tentang suatu keputusan/kebijakan pemerintah, atau bahkan dapat merubah keputusan pemerintah.  
2. Saluran masyarakat dengan non partai. Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris, tetapi tetap memiliki hubungan idiologis.
Program Dasar Perjuangan
Diwujudkan dalam bentuk konkrit misalnya masa Kepemimpinan KH. AR Fakhrudin menjelaskannya sebagai berikut :
1.Hakikat Muhammadiyah mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai bidang yang dipiih masyarakat. 
2.Muhammadiyah dan masyarakat membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jama’ah. 
3.Muhammadiyah adalah gerakan dakwah islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik manapun dan memberikan hak seluas-luasnya kepada anggotanya untuk masuk ke partai politik manapun. 
4.Muhammadiyah dan ukhuwah Islamiyah Muhammadiyah akan bekerja sama dengan golongan islam manapun dalam menyiarkan dan mengamalkan agama islam serta membela kepentingannya.         

Khitah Muhammadiyah Tahun 1971 
(KHITTAH  UJUNG PANDANG)
1.Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat. 
2.Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah. 
3.Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.

Khitah Perjuangan Muhammadiyah Tahun 1978 
(KHITTAH SURABAYA)
Adapun Khittah Perjuangan Muhammadiyah itu berisi pernyataan tentang :
1. Hakekat Muhammadiyah
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang di[ilihnya, ialah masyarakat ; sebagai usaha Muhammadiyah untuk menapai tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar – benarnya. “

2. Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama adalah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah jama’ah.

3. Muhammadiyah dan Politik
Berdasar pada Muktamar Muhammadiyah ke – 38 telah menegaskan bahwa : 
a. Muhammadiyah adalah gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi dari suatu partai politik atau organisasi apapun. 
b. Setiap anggota muhammadiyah sesuai dengan hak azasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

4. Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.

5. Dasar Program Muhammadiyah
Sesuai kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut: 
1. Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat yang beriman teguh, taat beribadah, ber-akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat. 
2. Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam NKRI dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat. 
3. Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
close