Download Peraturan Tentang Bea Meterai (Terbaru)
Investor Wajib Tahu!
Undang Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ;
Peraturan Menteri
Keuangan No.
134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian;
Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang rima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Bea meterai tersebut berlaku untuk:
Transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
Bab 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2.Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan,
dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik,
yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
3. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
5. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen.
6. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
7. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
8. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
9. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada....
Selengkapnya lihat pada PDF dibawah ini