PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal
46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN
DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap
layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan
program pendidikan pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam
rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai
bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan,
dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
2. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang
melandasi jenjang Pendidikan Menengah.
4. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan kesetaraan.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
Selengkapnya lihat di pdf dibawah ini :