SKPI sebagai syarat penerbitan IJAZAH
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Dalam naskah PERMENDIKBUDRISTEK, SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi. Syarat Mahasiswa Perguruan Tinggi agar bisa mendapatkan IJAZAH. Selain SKPI mereka juga harus menyertai transkip akademik yang telah ditempuh-Nya. Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
Berikut sekilas isi pasal 4 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022
Selain itu, dalam Bab ke V di dalam pasal 32 saat ini sudah berlaku-Nya Ijazah dengan pengesahan secara elektronik. Penandatangan ijazah, transkip akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan sertifikat profesi dapat dilakukan secara elektronik. Selanjutnya, Ijazah yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak distempel oleh perguruan tinggi.
Berikut isi dalam pasal 32 bab V tentang Pengesahan Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat Profesi
#SKPI
#Ijazah_elektronik
#Surat_Keterangan_Pendamping_Ijazah