Siapa Saja Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru 2022 ?
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara
bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapatmemenuhi kebutuhan guru.Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut, Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru tahun 2022 :
Kategori Pelamar :
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF
Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai
berikut.
a. Pelamar Prioritas I :
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru
dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan
urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II :
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk
dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III : Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga)
tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum :
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan
Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Pelamar
Pelamar P3K Guru tahun 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil,
PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan
dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari
pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
#PelamarPrioritas
#PelamarUmum
#PelamarDisabilitas
#PPPKGURU