Siapa Saja Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru 2022 ?

Siapa Saja Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru 2022 ?|prioritas p3k guru, p3k guru 2022, kategori p3k guru 2022, persyratan p3k guru 2022
Siapa Saja Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru 2022 ?

Siapa-Saja-Kategori-Pelamar-Prioritas-P3K-Guru-2022
Siapa-Saja-Kategori-Pelamar-Prioritas-P3K-Guru-2022

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapatmemenuhi kebutuhan guru.Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Berikut, Kategori Pelamar Prioritas P3K Guru tahun 2022 :
Kategori Pelamar : 
1. Pelamar Prioritas 
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut. 
    a. Pelamar Prioritas I : Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut. 
               1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
            2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
           3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
           4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
    b. Pelamar Prioritas II : Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 
      c. Pelamar Prioritas III : Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. 

2. Pelamar Umum :
Pelamar umum terdiri atas: 
     a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 
      b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar 
Pelamar P3K Guru tahun 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 
1. warga negara Indonesia; 
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta; 
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan 
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

#PelamarPrioritas
#PelamarUmum
#PelamarDisabilitas
#PPPKGURU
close