Berikut UMP dan UMK Jawa Barat Naik!!!

Berikut UMP dan UMK Jawa Barat Naik!!!|upah minimum, kenaikan umk, umk kabupaten bekasi, umk kota bekasi

Berikut UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK(Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat Naik!!!

Berikut_UMP_dan_UMK_Jawa_Barat_Naik
Berikut_UMP_dan_UMK_Jawa_Barat_Naik

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1,841,487 naik Rp 31,135 dari UMP tahun 2021. Hal tersebut tercantum dalam SKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat. 
Dalam PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023 mengenai UMK terdapat di Pasal 16 
(1) Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 
(2) Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas. 
(3) Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota. 
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur. 
(5) Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,00 mengalami kenaikan 1,72% dari tahun sebelumnya. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Jawa Barat tahun 2022 tertinggi ada di Kabupaten Kota Bekasi yakni Rp 4,816,921. Sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar, sebesar Rp 1,852,099
close