Dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Informasi sekilas mengenai Guru Penggerak :
1. Pendidikan guru penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil
guru penggerak.
2. Sasaran pendidikan guru penggerak meliputi guru pada taman
kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar
biasa.
3. Pembelajaran pendidikan guru penggerak dilakukan secara daring
dan/atau luring melalui pemberian materi pembelajaran,
pendampingan individu, dan pendampingan kelompok dengan
beban belajar paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran
dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.
4. Peserta pendidikan guru penggerak mendapatkan sertifikat guru
penggerak setelah dinyatakan lulus penilaian yang dilakukan oleh
Fasilitator pendidikan guru penggerak dan Pengajar Praktik.
5. Sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu
persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau
penugasan lain di bidang pendidikan.
Adapun Mengenai Latar Belakang dari program guru penggerak yaitu :
1. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta
didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan
kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru.
2. Bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan
kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan
guru penggerak.
3. Bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru
penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri.