Pertanyaan-Pertanyaan Seputar
PPPK (P3K) Guru 2022
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul terkait PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru.
1. Saya muncul status prioritas 3 tetapi tidak bisa melanjutkan pendaftaran dengan keterangan "mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia", bagaimana ?
Jawaban : Rekruitmen PPPK 2022 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini semua peserta yang ikut wajib memiliki jam mengajar yang linear di dapodik. Apabila ada jam tidak linier, maka jam linier harus lebih banyak dari pada jam tidak linear. Data ditarik pada tanggal 01 Oktober 2022. Jika tidak memiliki jam mengajar dan memiliki lebih banyak jam tidak linear, maka tahun ini peserta tersebut tidak bisa mengikuti tes PPPK2022.
2. Apabila tidak bisa mengikuti prioritas 3, apa tidak bisa turun prioritas ?
Jawaban : Tidak bisa, status prioritas dikunci. Peserta sudah terdata masuk ke prioritas mana.
3. Saya tidak bisa melanjutkan karena muncul verval ijazah, bagaimana caranya ?
jawaban : verval ijazah dialkukan di info GTK masing-masing. Jika verval ijazah menggunakan upload ijazah berarti dinas pendidikan yang approve, harap hubungi dinas pendidikan.
4. Apabila muncul "data anda tidak terdata di data pokok pendidikan" maka aplikasi sedang eror sistem, trafficnya masih sangat tinggi, dicoba lagi diwaktu kosong.
Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Th 2022 mengenai Prioritas :
#Prioritas 1
1. Sudah daftar akun 2021 lalu
2. Sudah Lulus Passing Grade 1, 2, Baik Test Tahap 1/ Test Tahap 2 (Otomatis Nilai Passing Grade terbesar Guru yang Daftar tersebut yang diambil oleh Sistem Panselnas)
3. Peserta lulus PG ini terdiri dari :
a. Eks THK.2, Lulus PG 2021
b. Guru Honor Negeri, Lulus PG 2021
c. Lulusan PPG Lulus PG 2021
d. Guru Honor Swasta. Lulus PG 2021
Golongan ini yang akan didahulukan untuk menempati Lowongan CASN P3K Guru tahun 2022.
Apabila bapak/ibu Passing Grade 1&2 maka tinggal menunggu penempatan saja, asalkan Pemerintah Daerah mengusulkan kuota formasi untuk yang sudah PG sesuai kebutuhan sekolah yang ada.
Sebelum peserta prioritas 1 ini menempati formasi semua, tidak akan berlanjut ke prioritas 2, prioritas 3 dan pendaftaran umum.
Setelah prioritas 1 ini selesai dan menempati formasi, maka lanjut ke prioritas 2.
#Prioritas 2
Eks THK 2 yang terdaftar di Dapodik tapi belum Lulus Passing Grade di ujian tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021. Setelah prioritas ini selesai dan menempati formasi, maka lanjut ke prioritas 3
#Prioritas 3
Guru sekolah Negeri yang terdafatar di Dapodik yang sudah mendaftar di SSCASN tahun 2021 lalu yang belum PG dan memiliki masa kerja masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut. Otomatis akan mengisi kuota yang kosong yang tersedia sesuai bidang keilmuan-Nya, dengan validasi Akademik.
Apabila Prioritas 3 ini sudah selesai dan terpenuhi semua dan sudah menempati formasi, maka dilanjut dengan pelamar umum...
#Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.
Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun baik yang baru masuk ataupun yang belum pernah daftar akun di tahun 2021 lalu,baik yang sekolah Negeri ataupun sekolah swasta maka akan masuk ke pelamar umum.
Pelamar umum akan ditempatkan sesuai intruksi Kemendikbud dan MenpanRB, apabila masih ada kekosongan formasi setelah peserta prioritas 1, 2, 3 terpenuhi semua-Nya.
Ujian CAT_UNBK hanya untuk pelamar umum saja. Untuk Prioritas 1, 2, 3 tidak ada ujian hanya verifikasi dan validasi data guru dilakukan Kemendikbudristek.
Kesimpulan-Nya :
Peserta prioritas 1, setelah beres semua
Lanjut prioritas 2, setelah beres semua
Lanjut prioritas 3, setelah beres semua
Baru Pelamar Umum.