Bagaimana aturan Tes UTBK 2023
Naskah_Peraturan_Perihal_Tes_UTBK_2023 |
Pasal 6
(1) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan menggunakan tes
terstandar berbasis komputer.
(2) Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran
matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi
dalam bahasa Inggris.
(3) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam
tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat
menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional
berdasarkan tes.
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PTN dapat
menambahkan persyaratan portofolio untuk Program
Studi seni dan Program Studi olahraga.
(2) PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Studi
tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(3) Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Berikut PDF Peraturan Perundang Nomor 48 Tahun 2022
Perihal penerimaan PTN 2023