Kenaikan Gaji PNS 2024:
Kabar Baik untuk Pengabdi Negeri
Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi para abdi negara. Pasalnya, kenaikan gaji ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS dan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Selain itu, kenaikan gaji ini juga dapat membantu PNS untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:Golongan I: Rp 1.563.000 - Rp 4.173.000Golongan II: Rp 2.332.000 - Rp 5.901.000 Golongan III: Rp 3.044.000 - Rp 7.675.000Golongan IV: Rp 3.871.000 - Rp 9.416.000
Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Artinya, PNS sudah mulai menerima gaji pokok barunya pada bulan Februari 2024.
Pemerintah berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.