Apa itu Dana Bantuan PIP dan KIP dalam Pendidikan

Apa itu Dana Bantuan PIP dan KIP dalam Pendidikan
Dana_bantuan_pip_dan_kip
Tujuan PIP

PIP (Program Indonesia Pintar) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP dan KIP(Kartu Indonesia Pintar) merupakan, bantuan uang tunai dana pendidikan yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk masyarakat miskin. Atau lebih tepatnya, PIP dan KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari umur 6-21 tahun. Anak-anak didik itu berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, di antaranya: 
1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 
3. Yatim piatu. 
4. Penyandang disabilitas. 
5. Korban bencana alam atau musibah. 

Perlu diketahui, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian. Yakni, Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag. 

Melakukan Proses Pendaftaran 
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa. 

Pengajuan Calon Penerima 
Setelah itu, sekolah atau madrasah nantinya mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim atau diusulkan. Kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. 

Pendaftaran Dapodik dan Seleksi Selanjutnya, 
Dinas pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

Penerima PIP
Peserta Didik pemegang KIP 
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 
*Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan 
*Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera 
*Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan 
*Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam 
*Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah 
*Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 
*Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek penerima PIP disini : 
close