Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik
Bagi Guru Dalam Jabatan
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 menetapkan prosedur baru untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Berikut poin-poin utama:
1. Tujuan Sertifikasi:
Sertifikasi diberikan untuk mengakui guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2. Persyaratan Utama:
Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dengan pengalaman mengajar minimal 3 tahun.
- Memiliki gelar S1/D-IV, Nomor Unik Pendidik, dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
- Berusia maksimal 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, dan berkelakuan baik.
3. Pelaksanaan Program:
Guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melibatkan:
- Tahap pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi akademik.
- Pembelajaran berbobot 36 SKS, yang bisa dikurangi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
- Uji komprehensif, praktik lapangan, dan uji kompetensi untuk lulus sebagai pendidik bersertifikat.
4. Skema Penyesuaian:
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan sebelumnya, seperti Guru Penggerak, dapat mengikuti prosedur khusus yang lebih singkat.
5. Pembiayaan:
Biaya pelaksanaan sertifikasi bisa bersumber dari APBN, APBD, atau pendanaan mandiri, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Program ini dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui profesionalisasi guru.
Berikut dokumen aturan mengenai sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan